Kamis, 26 Desember 2019

REVIEW MEDIA TENTANG TUBAGUS RAHMATULLAH


Dzuriat Maulana Yusuf Minta Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Hormati Makam Wali

Tb Rahmatullah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten Indonesia mwnyatakan bahwa Maulana Yusuf merupakan salah satu waliullah yang semasa hidupnya mempersatukan umat, membangun umat dan mencipatkan peradaban.
“Bukan menciptakan kegaduhan dan perpecahan. Sementara deklarasi #2019GantiPresiden dikhawatirkan akan memecah belah umat. Meminta panitia deklarasi membatalkan acara deklarasi. Jika nekat menggelar acara tersebut maka akan kami bawa ke jalur hukum,” ujarnya. https://www.bantennews.co.id/dzuriat-maulana-yusuf-minta-panitia-deklarasi-2019gantipresiden-hormati-makam-wali/

Dzuriat Maulana Yusuf Minta Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Hormati Makam Wali

Tb Rahmatullah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten Indonesia mwnyatakan bahwa Maulana Yusuf merupakan salah satu waliullah yang semasa hidupnya mempersatukan umat, membangun umat dan mencipatkan peradaban.

Tolak Deklarasi #2019GantiPresiden, Tubagus Rahmatullah: “Jika Tetap Dilaksanakan, Kami Akan Buat Laporan ke Kepolisian”

Tubagus Rahmatullah mengatakan, kawasan komplek Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena di luar pemanfaatan cagar budaya.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menurutnya menyebut larangan tersebut. Apalagi, lokasi merupakan tempat berziarah umat Islam ke makam Sultan Maulana Yusuf.“Kami mengecam dan menolak keras deklarasi di Makbaroh Sultan Maulana Yusuf. Ini makam waliyullah, pada masa hidupnya membangun umat,” ujar Tubagus Rahmatullah di kawasan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Rabu (8/8/2018).
Deklarasi dengan tagar ini menurutnya juga membuat gaduh dan memisahkan masyarakat. Akibatnya bisa berimbas pada terpecahnya ulama dan santri khususnya di Banten.
“Deklarasi ganti presiden di Banten ini melanggar undang-undang soal pemanfaatan cagar budaya khususnya karena digunakan untuk kegiatan politik,” tegasnya.
Jika deklarasi ini terus dilakukan, para keturunan sultan khususnya dari garis Sultan Maulana Yusuf akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menuntut agar deklarasi tidak dilakukan di tanah leluhurnya.
“Jika tetap dilaksanakan, kami akan buat laporan ke kepolisian. Ini harus dibatalkan,” katanya.
Lokasi tempat deklarasi #2019GantiPresiden sebelumnya juga mendapat gelombang penolakan. Pemkot Serang melarang panitia melakukan deklarasi di alun-alun dan Stadion Maulana Yusuf.

Ini Alasan Keturunan Sultan Tolak Deklarasi #2019GantiPresiden

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Tubagus Rahmatullah, salah satu keturunan Sultan Maulana Yusuf, mengatakan kawasan kompleks Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena di luar pemanfaatan cagar budaya.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menurutnya, menyebutkan larangan tersebut. Apalagi lokasi merupakan tempat berziarah umat Islam ke makam Sultan Maulana Yusuf.

"Kami mengecam dan menolak keras deklarasi di Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf. Ini makam waliyullah. Pada masa hidupnya, ia membangun umat," ujar Tubagus Rahmatullah di kawasan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Rabu (8/8/2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar