presumption of innocence adalah setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
LBH KESULTANAN BANTEN INDONESIA, Office: Jl. Kp. Melayu Timur, Kp. Wates, Rt.003/011, No.32, Ds. Kp. Melayu Timur, Kec.Teluknaga, Kab. Tangerang, Prov. Banten. Telp.085692233944 Email: tubagus.oc@gmail.com
Senin, 30 Desember 2019
Kamis, 26 Desember 2019
LEGAL OPINI dan PEMBUATAN KONTRAK
A. CONTOH LEGAL OPINI
Dibawah ini merupakan Contoh Legal Opini yang dibuat untuk perusahaan yang melakukan putus kontrak sepihak karena dipaksa untuk melakukan kerjasama yang dapat menimbulkan delik atau contoh legal opini Wanprestasi dan Contoh Legal Opini Kasus Pertanahan Contoh Legal Opini. Download disini , Contoh Legal Opini Kasus Pertanahan Contoh Legal Opini Download disini
Kontrak Perjanjian dan contoh contohnya dapat di lihat dan berikut contoh - contoh perjanjian hutang piutang didownload disini dan juga perjanjian pembagian fee keberhasilan dapat di download disiniB. CONTOH PEMBUATAN KONTRAK
REVIEW MEDIA TENTANG TUBAGUS RAHMATULLAH
Dzuriat Maulana Yusuf Minta Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Hormati Makam Wali
Tb Rahmatullah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten Indonesia mwnyatakan bahwa Maulana Yusuf merupakan salah satu waliullah yang semasa hidupnya mempersatukan umat, membangun umat dan mencipatkan peradaban.
“Bukan menciptakan kegaduhan dan perpecahan. Sementara deklarasi #2019GantiPresiden dikhawatirkan akan memecah belah umat. Meminta panitia deklarasi membatalkan acara deklarasi. Jika nekat menggelar acara tersebut maka akan kami bawa ke jalur hukum,” ujarnya. https://www.bantennews.co.id/dzuriat-maulana-yusuf-minta-panitia-deklarasi-2019gantipresiden-hormati-makam-wali/
Dzuriat Maulana Yusuf Minta Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Hormati Makam Wali
Tb Rahmatullah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten Indonesia mwnyatakan bahwa Maulana Yusuf merupakan salah satu waliullah yang semasa hidupnya mempersatukan umat, membangun umat dan mencipatkan peradaban.
Tolak Deklarasi #2019GantiPresiden, Tubagus Rahmatullah: “Jika Tetap Dilaksanakan, Kami Akan Buat Laporan ke Kepolisian”
Tubagus Rahmatullah mengatakan, kawasan komplek Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena di luar pemanfaatan cagar budaya.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menurutnya menyebut larangan tersebut. Apalagi, lokasi merupakan tempat berziarah umat Islam ke makam Sultan Maulana Yusuf.“Kami mengecam dan menolak keras deklarasi di Makbaroh Sultan Maulana Yusuf. Ini makam waliyullah, pada masa hidupnya membangun umat,” ujar Tubagus Rahmatullah di kawasan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Rabu (8/8/2018).
Deklarasi dengan tagar ini menurutnya juga membuat gaduh dan memisahkan masyarakat. Akibatnya bisa berimbas pada terpecahnya ulama dan santri khususnya di Banten.
“Deklarasi ganti presiden di Banten ini melanggar undang-undang soal pemanfaatan cagar budaya khususnya karena digunakan untuk kegiatan politik,” tegasnya.
Jika deklarasi ini terus dilakukan, para keturunan sultan khususnya dari garis Sultan Maulana Yusuf akan melaporkan kepada pihak kepolisian. Ia menuntut agar deklarasi tidak dilakukan di tanah leluhurnya.
“Jika tetap dilaksanakan, kami akan buat laporan ke kepolisian. Ini harus dibatalkan,” katanya.
Lokasi tempat deklarasi #2019GantiPresiden sebelumnya juga mendapat gelombang penolakan. Pemkot Serang melarang panitia melakukan deklarasi di alun-alun dan Stadion Maulana Yusuf.
Ini Alasan Keturunan Sultan Tolak Deklarasi #2019GantiPresiden
Bahtiar Rifa'i - detikNews
Tubagus Rahmatullah, salah satu keturunan Sultan Maulana Yusuf, mengatakan kawasan kompleks Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik karena di luar pemanfaatan cagar budaya.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menurutnya, menyebutkan larangan tersebut. Apalagi lokasi merupakan tempat berziarah umat Islam ke makam Sultan Maulana Yusuf.
"Kami mengecam dan menolak keras deklarasi di Maqbaroh Sultan Maulana Yusuf. Ini makam waliyullah. Pada masa hidupnya, ia membangun umat," ujar Tubagus Rahmatullah di kawasan Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Rabu (8/8/2018).
TIDAK ADA TEMPAT DAFTAR JADI KETURUNAN RAJA
By: Tb. MA. Rahmatullah, SH (Ketua Umum LBH Kesultanan Banten Indonesia)
Garis
keturunan itu genetik, berdasarkan darah para Raja dan Sultan mengalir dalam
aliran darahnya bukan sematan gelar Tubagus, Raden, Raden Mas, dan lain - lain
kemudian resmi menjadi keturunan Sultan. Trah adalah perjalanan takdir Illahi,
dan seseorang tidak bisa menetapkan berasal dari keturunan siapa dia berasal,
keturunan para raja dan sultan yang tersisa hari ini, itu adalah takdir Allah
yang tidak bisa diganggu gugat, oleh karena itu saya risih bahkan miris kalau
ada seseorang secara genetik tidak membawa DNA para raja dan sultan tetapi
mengklaim dan mengaku - aku sebagai bagian dari keturunan Sultan.
Dari proses
mengaku - aku akhirnya timbul pertanyaan? Engkau keturunan para Raja dan Sultan
apa? dan dari jalur mana?, Dari proses mengaku - aku akhirnya mulailah seni
kreasi di ciptakan, tahap kebohongan pertama di mulai, mulai mengaku - aku
"saya keturunan dari ini kesini dan kesini" tapi, banyak kejanggalan dari
silsilah. Apabila ditegur urutan nasabnya rusak atau indikasi palsunya jelas
kelihatan. Maka, bukan introspeksi diri malah marahnya luar biasa, mulailah
tahap kebohongan kedua untuk menutupi kebohongan pertama.
Dia cari
lembaga - lembaga yang bisa mentashihkan Nasab, kalau pentashih Nasab orang
berilmu pasti ketemu segala macam kejanggalan Nasab seseorang apabila nasab
tersebut hasil rekayasa atau cocokologi. Setelah diperiksa ahli nasab dan nasab
abal - abal, menutupi kebohongan dengan mencoba cara kebohongan ketiga, membuat
perkumpulan atau masuk perkumpulan keturunan para raja dan sultan yang tidak
melakukan cek dan keabsahan nasab, nah kalau sudah masuk kesitu, biasanya orang
yang dari kecil, dari ayah sampai kakeknya tidak punya gelar keturunan apapun,
mulai memasuki kebohongan keempat, dia sematkan gelar Raden, Tubagus, bahkan
kalau perlu pangeran, biar diaku jadi turunan raja dan sultan, karena sudah
merasa dikukuhkan sebagai keturunan Sultan.
AWAS PENIPUAN BERKEDOK KREDIT PERUMAHAN BERSYARI'AH/KONVENSIONAL
Ada Banyak
Kasus Penipuan yang telah saya tangani, dalam pengalaman tersebut setelah
dikaji dan diteliti secara seksama,
Kasus penipuan perumahan baik perumahan syari'ah maupun konvensional cirinya
sama. Untuk yang mau kredit perumahan maupun pembelian cash, simak baik - baik
agar aman dalam bertransaksi Pembelian Rumah baik Kredit maupun Cash ataupun
Sistem Syari'ah, ada beberapa ciri utama yang selalu ada disetiap kasus
penipuan perumahan dan cara paling aman adalah menghindarinya, yaitu sebagai
berikut:
1. TANPA BUNGA ATAU BUNGA RENDAH Semurah
apapun bunga ataupun tanpa Bunga, bunga Rendah maupun tanpa bunga bukanlah
kriteria utama dan patokan dalam memilih
perumahan yang betul – betul bebas dari penipuan, banyak diluar sana Kredit
Perumahan yang juga Berbunga Rendah atau Tanpa Bunga tetapi tidak menipu,
tetapi lebih banyak lagi para korban penipuan Perumahan Baik Perumahan
Bersyariah maupun Konvensional yang tertipu karena terjebak iming – iming bunga
murah, sebelum anda membeli, ingatlah Bunga Rendah dan Tanpa Bunga bukanlah
kriteria utama untuk pembelian kredit Perumahan.
2. PEMBAYARAN ANGSURAN LANGSUNG KE REKENING
DEVELOPER/ PENGEMBANG BUKAN KE NOMOR PERJANJIAN KREDIT. Bagaimanapun bentuk
transaksi kredit dengan bunga – bunga yang ditawarkan yang paling aman untuk
kredit adalah pembayaran melalui Bank berupa KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atau
kredit yang agunannya (Jaminan Surat Tanah/ Sertifikat HGB/Sertfikat Hak Milik)
dan AKTA JUAL BELI (AJB) ditaruh di Bank swasta maupun Pemerintah, yang ketika
dibayarkan Pembeli melakukan Pembayaran ke Bank langsung Ke Nomor Perjanjian
Kredit antara Pembeli dengan Pihak Bank dan dalam hal ini, hubungan antara
pembeli dengan Developer (Pengembang) selesai dengan ikatan Kredit antara Pembeli
dengan Bank. Dalam banyak kasus Penipuan
Perumahan Bersyari’ah maupun Konpensional yang korbannya dirugikan akibat
penipuan, para pengembang yang melakukan penipuan umumnya adalah para Pembeli diarahkan untuk tidak melakukan pembayaran
angsuran kredit dengan model KPR (Kredit Perumahan Rakyat) tetapi langsung
membayar angsuran ke Rekening PT (developer/Pengembang) Perumahan bukan ke
Nomor Perjanjian Kredit Pembeli dengan Pihak Bank sebgaimana pembelian melalui (KPR),
3. PPJB TIDAK DIBUAT DIHADAPAN DINOTARIS, artinya
AJB (Akta Jual Beli) tidak dapat diproses sebagai bukti perpindahan hak milik
Objek Jual beli ke tangan Pembeli, maka dari itu lebih aman jika point 2 diatas
ditaruh sebagai kriteria utama, karena biasanya, jika Transaksi melalui model
KPR (Kredit Perumahan Rakyat), maka baik PPJB, AJB, HGB, maupun SHM, telah dipenuhi terlebih dahulu dan disimpan
sebagai agunan oleh pihak Bank. bukan
bermaksud mendistreditkan mereka para pengembang yang menggunakan PPJB
(Pengikatan Perjanjian Jual Beli) hanya dibawah tangan atau sebatas waarmeking di Kantor Notaris. Namun apablia
pembelian Kredit PPJB masih dibawah tangan, ada kemungkinan Dokumen Perizinan
maupun Kepemilikan Tanah masih diragukan keabsahannya, karena jika PPJB
dilakukan dihadapan Notaris, maka paling tidak pembeli dapat mengetahui detail
perizinan dan bukti kepemilikan objek Tanah yang jual kepada Pembeli, dan
banyak sekali peristiwa dilapangan PPJB bukan di notaris objek tanah masih
belum sepenuhnya menjadi hak milik Developer
Perumahan. PPJB yang masih dibawah tangan juga melalui proses yang panjang
untuk menjadi AJB (Akta Jual Beli) dengan PPJB yang masih dibawah tangan, maka
tentu Akta Jual Beli (AJB) sebagai tanda pembeli telah membeli objek tersebut tidak dapat dibuat sampai PPJB (perjanjian
Pengikatan Jual Beli) telah dilaksankan. Jadi berhati- hatilah lebih baik
dihindari jika anda ragu.
Untuk
perumahan yang dibeli melalui Pengembang biasanya bukti kepemilikan yang pembeli
peroleh adalah Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun SHM (Sertifikat Hak Milik), Jangan
Ragu demi Keamanan Pembeli dalam melakukan
Transaksi rumah berupa HGB/SHM, untuk mengecek terlebih dahulu bukti fisik HGB/SHM
yang dimiliki oleh pengembang maupun perizinan lainnya, dan kemudian Pembeli dapat mengkonfirmasikan nomor HGB
tersebut ke BPN. Apabila pembelian cash Pembeli
dapat langsung mengambil AJB dan juga bukti kepemilikan berupa HGB/ SHM setelah
transaksi selesai dilakukan dihadapan Notaris.
Demikian kiat
untuk mengambil kredit perumahan atau pembelian rumah yang aman... selamat
bertransaksi...
Langganan:
Postingan (Atom)