presumption of innocence adalah setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar