Selasa, 03 Oktober 2017

KASUS HABIB RIZIQ SIHAB DAN ALAT BUKTI YANG BIAS

Oleh:Tb. MA. Rahmatullah, S.H. (Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten Indonesia LBH- KBI)
Agak menyebalkan rasanya akhir – akhir ini terjadi pemberitaan masif dan mainsteam yang isinya itu lagi – itu lagi, padahal kasus ini dalam kacamata anak hukum simpel saja untuk membuktikannya, bersalah atau tidaknya kasus yang melibatkan Habib Riziq Sihab secara Logis menurut Hukum. Sebelum membahas lebih jauh tentang kasus yang menjadi perbincangan yaitu chating berkonten Pornografi yang katanya melibatkan Habib Riziq Sihab, maka terlebih dahulu saya kenalkan kepada orang awam tentang alat bukti yang digunakan dalam pembuktian dalam undang – undang yang berlaku di Negara kita.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP diatur tentang alat bukti yaitu: Alat bukti yang sah ialah: a.keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa.
Dalam kasus chating tersebut tentu tidak akan bisa mengambil alat bukti keterangan saksi untuk melakukan pembuktian, saksi sebagaimana tertulis dalam pasal 1 angka 26 KUHAP yaitu "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri". Peristiwa hukum yang dilakukan ketika seseorang melakukan chating adalah mengetik (adanya aktivitas menulis dengan menggunakan HP (chat))_., Logika sederhana , bahwa lazimnya seseorang yang melakukan chating lewat sosial media (WA/ FB/ dsb, kegiatan percakapan antara A dengan B, tidaklah bisa dilihat orang bahkan orang disebelahnya kecuali dengan mengintip dan melihat langsung ketika seseorang mengetik, bahkan A tidak pernah tau betulkah B yang mengetik dalam setiap percakapan tulisan.
Terkadang saya pribadi dalam chating kepada rekan – rekan saya, melalui wa, anda yang berkomunikasi dengan saya, bisa saja bukan saya yang mengetik, bisa saja yang menjawab, adik saya, atau orang lain yang iseng melihat HP dalam keadaan tergeletak, kecuali percakapan itu melalui suara. Maka saya katakan bahkan ketika A melakukan percakapan dengan B, lalu A menceritakan sebagai saksi bahwa B telah bercakap – cakap dengannya melalui Tulisan di chating media Sosial, kesaksian A juga tidaklah bisa digunakan untuk membuktikan peristiwa hukum yang terjadi yaitu berupa “bahwa B telah yang melakukan aktivitas melakukan chating terhadap A”, kesaksian yang dipaparkan oleh A, hanya merupakan presepsi dan dugaan saja (Pendapat) dari A, karena A tidak melihat, mendengar atau menyaksikan langsung bahwa B telah melakukan pengetikan chating kepada A. dalam Pasal 185 ayat 5 KUHAP juga dinyatakan secara jelas yaitu “Baik pendapat maupun rekan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi”.
Maka dapat diambil suatu kesimpulan “Tidak Ada Keterangan Saksi bisa dijadikan sebagai Alat Bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi Peristiwa Hukum berupa Habib Riziq Sihab melakukan Chating dengan Firza Husein”
Sekarang keterangan Ahli yang digunakan sebagai pembuktian telah terjadinya peristiwa hukum tersebut. Sebelum membahas pembuktian melalui keterangan ahli mari kita simak dulu penjelasan dari Mabes POLRI yang di kutip dari media Tempo Online.
“Polisi memastikan gambar percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum FPI Rizieq Syihab dengan Firza Husein adalah asli. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keaslian gambar-gambar tersebut dibuktikan melalui keterangan saksi ahli. "Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, asli. Gambar itu pun kami cek ke TKP, benar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017. Selain itu, kata Argo, penyidik juga memiliki bukti transmisi yang cocok antara telepon genggam Rizieq dengan telepon genggam Firza. "Sudah dicek ke Telkom, benar atas nama pak Rizieq. Handphone yang satu dengan handphone yang ini juga ada transmisi," katanya. Terkait dengan bantahan Firza, Argo menanggapinya santai. "Ya BOLEH Saja, dia mengelak chatnya, yang handphone mengelak enggak? Enggak to," ujar Argo menjelaskan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Firza ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, sementara Rizieq baru ditetapkan tersangka siang tadi, Senin, 29 Mei 2017.”https://metro.tempo.co/…/polisi-pastikan-gambar-di-chat-riz… Dari pendapat diatas kita lihat bahwa menurut penyidik yang didapat dari keterangan ahli ada 2 (dua) hal yaitu: pertama, bahwa gambar dalam chating yang tersebar adalah asli, dan kedua tentang kecocokan transmisi HP, dua keterangan ahli tersebut lagi – lagi tidak bisa dijadikan sebagai pembuktian bahwa “Habib Riziq Sihab “melakukan chating berkonten pornografi” sekilas terlihat benar, namun sebenarnya keliru, bahwa tuduhan yang disampaikan kepada Habib Riziq Sihab dari awal merupakan Peristiwa Hukum “melakukan chating berkonten pornografi” yang menjadi bukti menurut dalam ilmu logika disebut sebagai kekeliruan berpikir karena memaksakan Praduga (Fallacy of forced Hypotesis), yaitu kekeliruan berfikir karena menetapkan kebenaran suatu dugaan yang tidak terbukti kebenarannya, jelas keterangan ahli tersebut tidak dapat membuktikan telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Habib, bahwa andaikata gambar tersebut asli sebagaimana keterangan ahli, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil bahwa percakapan tersebut dilakukan oleh Habib Riziq Sihab, gambar yang asli yang kemudian tersebar ada pada ranah pidananya tersendiri saya kasih contoh sebagaimana kasus ariel, karena baik gambar ataupun video ataupun suara masih bisa di nilai kualitas keasliannya oleh ahli, namun tulisan dalam chating :Tidak bisa ahlimanapun mengetahui bahwa seseorang benar melakukan chating kecuali orang yang menyaksikan langsung atau mengintip proses menulis chating tersebut.
Kemudian keterangan ahli selanjutnya berupa transimisi HP dan katanya sudah dicek ke Telkom, gambar yang beredar bahwa percakapan chating tersebut dilakukan melalui Whatshap (WA), dalam hal ini, percakapan tersebut bukanlah SMS, atau telpon yang menjadi kewenangan pihak Telkom, dan benarkah Telkom dapat mengetahui setiap pesan yang dikirim dan di terima melalui WA?, lantas apabila memang benar, lagi – lagi tidak juga bisa digunakan sebagai dalil bahwa Habib Riziq Sihab “melakukan chating berkonten pornografi” tidak bisa dilakukan pembuktian seseorang telah melakukan chating kepada orang lain, selain dari orang tersebut pengakuan si orang yang mengirim pesan, atau orang yang melihat langsung seseorang telah membuat dan mengirim pesan tersebut kepada orang lain.
Kemudian alat bukti petunjuk, dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP dijelaskan mengenai petunjuk yaitu: "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP hanya dapat diperoleh dari 3 hal; a.keterangan saksi; b. surat; c.keterangan terdakwa. Dalam hal ini, sudah jelas tidak ada keterangan saksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti, sedangkan bukti surat tidak ada keterangan ahli yang membuktikan terjadinya peristiwa hukum tersebut, maka poin terakhir yang menjadi pembahasan ialah keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa terdapat dalam pasal 189 ayat (1) KUHAP “Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.”
Sedangkan pasal 189 ayat (2) KUHAP “Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya”. Kemudian dalam pasal 189 ayat (3) KUHAP “Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri”. Dan pasal 189 ayat (4) KUHAP dijelaskan “Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertal dengan alat bukti yang lain”.
Sebagaimana keterangan terdakwa yang dijelaskan dalam undang – undang diatas poin untuk membuktikan bahwa Habib Riziq Sihab bersalah ataupun tidak adalah hanya berdasarkan kepada keterangannya saja seabgai seoarang terdakwa di persidangan, jika kemudian ia mengakui bahwa itu merupakan chating yang diketik olehnya, maka Habib Riziq Sihab dinyatakan bersalah menurut hukum, namun apabila tidak mengakui adalah haruslah bebas dari segala tuntutan, dan bahkan jika Firza husein mengakui kalau itu merupakan chating yang dia lakukan dalam persidangan nant, maka itupun tidak dapat dijadikan sebagai dalil bahwa Habib Riziq Sihab Bersalah menurut Hukum, sebagaimana pemaparan saya diatas. STOP segala macam tuduhan yang alat buktinya sendiripun masih bias, dan gunakan hukum dan perundang – undangan secara Rasional, tanpa tendensi apapun. Hukum harus tetap menjadi panglima di Negeri ini, yaitu hukum yang sesuai dengan nalar yang sehat dan nurani yang bersih, bukan berasal dari nalar yang sempit dan nurani yang tercemar. SEKIAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar