Selasa, 03 Oktober 2017

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) KESULTANAN BANTEN INDONESIA



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
KESULTANAN BANTEN INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga (ART) LBH - KBI merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) LBH – KBI.


BAB II
ORGANISASI LBH - KBI
Pasal 2

Tugas-tugas Kepengurusan LBH - KBI sebagai berikut:

(1)         Direktur memiliki tugas untuk memimpin organisasi dan memimpin rapat-rapat organisasi;

(2)         Sekretaris Jendral bertugas membantu Direktur untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi organisasi;

(3)         Bendahara memiliki tugas untuk menyimpan keuangan dan mengelola keuangan organisasi;

(4)         Wakil Ketua Bidang Perdata mengurusi perkara beserta anggotanya, yang masuk dalam bidang Perdata;

(5)         Wakil Ketua bidang Pidana mengurusi perkara beserta anggotanya, yang masuk dalam bidang Pidana;

(6)         Wakil Ketua bidang Pemerintahan mengurusi perkara beserta angotanya, yang masuk dalam bidang pemerintahan;

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3

Keanggotaan LBH - KBI terdiri dari :

(1)         Anggota biasa adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Anggaran Dasar (AD);

(2)         Anggota Kehormatan adalah mereka yang memiliki sumbangsih besar baik moral ataupun material terhadap LBH - KBI;

Pasal 4

Anggota Kehormatan diangkat berdasarkan pertimbangan jasa sumbangsih yang positif bagi organisasi LBH - KBI

Pasal 5

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban untuk memajukan organisasi dengan cara menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana pemberi bantuan hokum kepada masyarakat kurang mampu;

Pasal 6

(1)     Keanggotaan seseorang diberhentikan karena: meninggal dunia, tidak menjalankan AD/ART, dan melakukan pelanggaran hukum yang ancamannya diatas 5 (lima) tahun;

(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh rapat Pleno Kepengurusan;

BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 7

(1)     Musyawarah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;

(2)     Musyawarah LBH - KBI dihadiri oleh Anggota biasa dan Anggota Kehormatan;

(3)     Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh dua pertiga anggota;

Pasal 8

(1)     Anggota biasa memiliki hak suara dan hak pilih;

(2)     Anggota Kehormatan memiliki hak suara;


BAB V
LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 9

(1)     Lambang organisasi LBH - KBI terdiri dari gabungan simbol dua Pedang lambing kesultanan banten, bintang lima perlambang lima sultan dibanten  dan timbangan simbol penegakan keadilan berwarna keemasan ;










(2)     Lambang diperuntukan dalam setiap eksistensi organisasi yang bersifat administrative seperti persuratan dan plang identitas organisasi;


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumahtangga (ART) ini diatur dalam keputusan Rapat Pleno Kepengurusan;



(PENGESAHAN)                  

Ditetapkan di   : Tangerang,
Pada tanggal    : 24 Desember 2015 / 12 Robiul Awal 1437 H

Presidium Sidang

Ttd

Tb. MA. Rahmatullah, S.H.

Anggota                         Anggota


    Ttd                           Ttd
Tb. Taufik Maulana, S.H.                Bahtiar Rifa’i, S.H.



                   


STRUKTUR ORGANISASI
PEMBINA
Tb. Taufik Maulana
DIREKTUR
Tb. MA.Rahmatullah
Konsultan Hukum Pidana
1.       Ahmad Rizkie
2.       Tb. MA. Rahmatullah
Sekretaris Jenderal
David Frima Negara
Bendahara Umum
Win Febriansyah
 Konsultan Pajak, Bilboard dan Perizinan
1.       Muhammad Iwan
2.       Sigit Raden Wardana


 Konsultan Hukum Perusahaan
1.       Rio Irawan Prawibawa
2.       Tb. Taufik Maulana




Tidak ada komentar:

Posting Komentar