ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
KESULTANAN BANTEN INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) LBH - KBI merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) LBH – KBI.
BAB II
ORGANISASI LBH - KBI
Pasal 2
Tugas-tugas Kepengurusan LBH - KBI sebagai berikut:
(1) Direktur memiliki tugas untuk memimpin organisasi dan memimpin rapat-rapat organisasi;
(2) Sekretaris Jendral bertugas membantu Direktur untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi organisasi;
(3) Bendahara memiliki tugas untuk menyimpan keuangan dan mengelola keuangan organisasi;
(4) Wakil Ketua Bidang Perdata mengurusi perkara beserta anggotanya, yang masuk dalam bidang Perdata;
(5) Wakil Ketua bidang Pidana mengurusi perkara beserta anggotanya, yang masuk dalam bidang Pidana;
(6) Wakil Ketua bidang Pemerintahan mengurusi perkara beserta angotanya, yang masuk dalam bidang pemerintahan;
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Keanggotaan LBH - KBI terdiri dari :
(1) Anggota biasa adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 Anggaran Dasar (AD);
(2) Anggota Kehormatan adalah mereka yang memiliki sumbangsih besar baik moral ataupun material terhadap LBH - KBI;
Pasal 4
Anggota Kehormatan diangkat berdasarkan pertimbangan jasa sumbangsih yang positif bagi organisasi LBH - KBI
Pasal 5
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban untuk memajukan organisasi dengan cara menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana pemberi bantuan hokum kepada masyarakat kurang mampu;
Pasal 6
(1) Keanggotaan seseorang diberhentikan karena: meninggal dunia, tidak menjalankan AD/ART, dan melakukan pelanggaran hukum yang ancamannya diatas 5 (lima) tahun;
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh rapat Pleno Kepengurusan;
BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 7
(1) Musyawarah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
(2) Musyawarah LBH - KBI dihadiri oleh Anggota biasa dan Anggota Kehormatan;
(3) Sidang dianggap sah jika dihadiri oleh dua pertiga anggota;
Pasal 8
(1) Anggota biasa memiliki hak suara dan hak pilih;
(2) Anggota Kehormatan memiliki hak suara;
BAB V
LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 9
(1) Lambang organisasi LBH - KBI terdiri dari gabungan simbol dua Pedang lambing kesultanan banten, bintang lima perlambang lima sultan dibanten dan timbangan simbol penegakan keadilan berwarna keemasan ;
(2) Lambang diperuntukan dalam setiap eksistensi organisasi yang bersifat administrative seperti persuratan dan plang identitas organisasi;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumahtangga (ART) ini diatur dalam keputusan Rapat Pleno Kepengurusan;
(PENGESAHAN)
Ditetapkan di : Tangerang,
Pada tanggal : 24 Desember 2015 / 12 Robiul Awal 1437 H
Presidium Sidang
Ttd
Tb. MA. Rahmatullah, S.H.
Anggota Anggota
Ttd Ttd
Tb. Taufik Maulana, S.H. Bahtiar Rifa’i, S.H.
STRUKTUR ORGANISASI
PEMBINA
Tb. Taufik Maulana
|
DIREKTUR
Tb. MA.Rahmatullah
|
Konsultan Hukum Pidana
1. Ahmad Rizkie
2. Tb. MA. Rahmatullah
|
Sekretaris Jenderal
David Frima Negara
|
Bendahara Umum
Win Febriansyah
|
Konsultan Pajak, Bilboard dan Perizinan
1. Muhammad Iwan
2. Sigit Raden Wardana
|
Konsultan Hukum Perusahaan
1. Rio Irawan Prawibawa
2. Tb. Taufik Maulana
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar