Selasa, 03 Oktober 2017

ANGGARAN DASAR (AD) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) KESULTANAN BANTEN INDONESIA (KBI)

ANGGARAN DASAR (AD)
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)
KESULTANAN BANTEN INDONESIA (KBI)

MUKADIMAH

Negara Indonesia adalah Negara hukum (recht staat) sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUDRI 1945 Pasal 1 ayat (3), representasi dari Negara hukum salah satunya adalah setiap masyarakat memiliki persamaan kedudukan di mata hukum (ecualiti before the law).Setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa mengenal suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial.

Perkembangan masyarakat dewasa inimemunculkan persoalan yang cukup kompleks terutama masalah hukum, banyak masyarakat yang mencari keadilan akantetapi terkendala dengan pengetahuan hukum yang kurang dan tidak adanya biaya sehingga mereka terkadang dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab, akibatnya keadilan yang mereka damba-dambakan tidak kunjung didapat,  sehingga muncul kekecewaan yang membentuk budaya hukum masyarakat yang kurang baik seperti, ketidak percayaan kepada hukum/penegak hukum, main hakim sendiri (eigent richting), sikap apatis/tidak peduli terhadap  pelanggaran hukum dan lain-lain, yang pada akhirnya peran serta masyarakat dalam penegakkan hukum tidak tercipta.

Pasal 37 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan: “setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Selanjutnya, baik dalam hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun dalam dalam Hukum Acara Perdata, juga diatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang berperkara dipengadilan, sebagaimana tersebut dalam : “Pasal 56 Ayat (1) KUHP “dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidanan yang diancam dengan pidana mati, atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau mereka yang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih yang tidak memiliki penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka, dan setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuannya secara Cuma-Cuma”, selanjutnya “Pasal 237 HIR, 273 RGB menyatakan: “barang siapa yang hendak berperkara, baik sebagai tergugat atau penggugat maupun sebagai tergugat tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan Cuma-Cuma”.

Bahwa untuk menjunjung tinggi hak konstitusi warga Negara yang tersangkut hukum, untuk menghilangkan diskriminasi dan menegakkan rasa persamaan dimata hukum (ecuality before the law) pentingnya Lembaga Bantuan Hukum untuk merealisasikan hal tersebut agar tercipta masyarakat yang seutuhnya adil dan sejahtera sesuai dengan UUD RI 1945 dan Pancasila.


BAB I
NAMA dan TEMPAT
Pasal 1

(1)  Organisasi ini bernama Lembaga Bantuan Hukum Kesultanan Banten Indonesia  disingkat LBH - KBI;

(2)  LBH - KBI berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Pasal 2

LBH - KBI didirikan pada tanggal 24 Desember 2015 / 12 Robiul Awal 1437 untuk waktu yang tidak ditentukan;


BAB II
AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3

LBH - KBI  berazaskan Pancasila& UUDRI 1945;

Pasal 4

LBH – KBI  merupakan organisasi Hukum Sosial kemasyarakat  yang bersifat Kekeluargaan;

Pasal 5
    
LBH – KBI didirikan bertujuan  untuk:

(1) Memberikan pencerdasan hukum kepada masyarakat agar masyarakat melek hukum;

(2) Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu berupa konsultasi hukum, pendampingan, dan mewakili sebagai kuasa untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialami oleh masyarakat kurang mampu;

(3) Meringankan beban/biaya hukum yang harus ditanggung masyarakat kurang mampu didepan pengadilan,dengan demikian ketika masyarakat golongan kurang mampu berhadapan dengan proses hukum dipengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum;

(4) Menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sehingga diharapkan program bantuan hukum Masyarakat kurang mampuakan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat kejenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.


BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 6

Untuk merealisasikan tujuan, LBH - KBI melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

(1)         Melakukan kerjasama dengan istansi pemerintahan daerah dan pusat untuk memetakan titik-titik rawan penyimpangan hukum, sehingga dapat dilakukan antisipasi pencegahan (prefentif) salah satunya dengan memberikan sosialisasi hukum terkait masalah hukum yang dihadapi masyarakat sehari-hari;

(2)         Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan level SMP, SMA atau sederajat dan Perguruan Tinggi,  untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa/mahasiswa semenjak dini, agar terbentuk paradigma pemuda/pemudi Indonesia paham hukum dan taat hukum;

(3)         Menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang memiliki disiplin ilmu hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Advokat senior, dan kantor hukum (firma hukum), untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia anggota LBH – KBI dalam bidang advokasi hukum masyarakat dan bersinergi/kerjasama dalam melakukan advokasi hukum kepada masyarakat kurang mampu;

(4)         Melakukan advokasi hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu yang tersangkut hukum baik pidana, perdata ataupun pemerintahan berupa konsultasi hukum, pendampingan, atau mewakili sebagai kuasa untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialaminya;

(5)         Melakukan kajian hukum atas perkara yang ditangani, dalam rangka untuk mengetahui  persoalan hukum apa yang dihadapi oleh masyarakat;

(6)         Melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum yang lain (Polisi, Jaksa dan Hakim), dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah hukum yang dialami oleh masayarakat kurang mampu, mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan;

(7)         Melakukan evaluasi berkala atas perkara-perkara yang ditangani LBH – KBI guna mengefektifkan setiap program bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu;

(8)         Melakukan penggalangan dana kepada donatur yang bersifat halal dan tidak mengikat, untuk membantu menyelesaikan proses hukum yang dialami oleh masyarakat yang kurang mampu;


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7

Anggota LBH - KBI adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan dalam AD/ART;

Pasal 8

Sayarat-sayarat untuk menjadi anggota LBH - KBI:

(1)         Warga Negara Indonesia;

(2)         Sehat jasmani dan rohani;

(3)         Berintegritas tinggi dalam supremasi hukum;

(4)         Setia terhadap UUD RI 1945 dan Pancasila;

(5)         Mengikuti pembekalan calon anggota LKBH FPP Cilegon

(6)         Advokat/Mahasiswa Fakultas hukum/Dosen Hukum/Sarjana Hukum


Pasal 9

(1)     Anggota LBH – KBI terdiri dari Anggota biasa dan Kehormatan;

(2)     Ketentuan mengenai keanggotaan LBH - KBI diatur dalam Anggaran Rumah tangga (ART)


BAB V
ORGANISASI
Pasal 10

LBH - KBI mempunyai wilayah kerja di seluruh Indonesia;

Pasala 11

(1)         Kepengurusan LBH - KBI terdiri dari Direktur,  Sekretaris Jendral, Bendahara, 3 (tiga) wakil ketua bidang (Perdata, Pidana, dan Pemerintahan) dan Anggota;

(2)         Ketentuan lebih lanjut mengenai kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumahtangga (ART);

BAB VI
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 12

(1)     Musyawarah LBH - KBI diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali;

(2)     Musyawarah LBH – KBI memiliki wewenang untuk pergantian kepengurusan dan merancang setrategis organisasi;

(3)     Ketentuan mengenai Musyawarah diatur dalam Anggaran Rumahtangga (ART);


Pasal 13

(1)     Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Luarbiasa untuk mengganti kepengurusan LBH – KBI.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Luarbiasa diatur dalam Anggaran Rumahtangga (ART);

Pasal 14 :

Pengambilan keputusan yang menyangkut eksistensi organisasi terutama terkait Musyawarah harus melalui mekanisme rapat pleno terlebih dahulu yang dihadiri seper tiga kepengurusan;

BAB VII
LAMBANG
Pasal 15

LBH - KBI mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16

Keuangan LBH - KBI diperoleh dari :

(1)         Uang pangkal dan uang iuran anggota;

(2)         Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat;

(3)         Penerimaan-penerimaan lain yang sah; dan

(4)         Usaha yang sah;

Pasal 17

Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Pengurus dalam rapat pleno;


Pasal 18

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai eksitensi organisasi dalam rangka memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19

(1)     Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar;

(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD;


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20

(1)     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah LBH - KBI;

(2)     Perubahan AD dan ART dianggap sah jika dihadiri oleh dua pertiga kepengurusan;

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 21

Pembubaran LBH - KBI ditetapkan dan diatur dalamMusyawarah Luarbiasa, atas permintaan dua pĂ©rtiga Kepengurus dengan alasan;

BAB XII
PENUTUP
Pasal 22

Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumahtangga (ART), diatur dalam rapat Pleno Kepengurusan

(PENGESAHAN)

Ditetapkan di   : Tangerang
Pada tanggal    : 24 Desember 2016


Presidium Sidang

Ttd

Tb. MA. Rahmatullah, S.H

Anggota                         Anggota


  Ttd                             Ttd

Taufik Maulana, S.E                   Bahtiar Rifa’i, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar