Kamis, 26 Desember 2019

TIDAK ADA TEMPAT DAFTAR JADI KETURUNAN RAJA


By: Tb. MA. Rahmatullah, SH (Ketua Umum LBH Kesultanan Banten Indonesia)

Garis keturunan itu genetik, berdasarkan darah para Raja dan Sultan mengalir dalam aliran darahnya bukan sematan gelar Tubagus, Raden, Raden Mas, dan lain - lain kemudian resmi menjadi keturunan Sultan. Trah adalah perjalanan takdir Illahi, dan seseorang tidak bisa menetapkan berasal dari keturunan siapa dia berasal, keturunan para raja dan sultan yang tersisa hari ini, itu adalah takdir Allah yang tidak bisa diganggu gugat, oleh karena itu saya risih bahkan miris kalau ada seseorang secara genetik tidak membawa DNA para raja dan sultan tetapi mengklaim dan mengaku - aku sebagai bagian dari keturunan Sultan.
Dari proses mengaku - aku akhirnya timbul pertanyaan? Engkau keturunan para Raja dan Sultan apa? dan dari jalur mana?, Dari proses mengaku - aku akhirnya mulailah seni kreasi di ciptakan, tahap kebohongan pertama di mulai, mulai mengaku - aku "saya keturunan dari ini kesini dan kesini" tapi, banyak kejanggalan dari silsilah. Apabila ditegur urutan nasabnya rusak atau indikasi palsunya jelas kelihatan. Maka, bukan introspeksi diri malah marahnya luar biasa, mulailah tahap kebohongan kedua untuk menutupi kebohongan pertama.
Dia cari lembaga - lembaga yang bisa mentashihkan Nasab, kalau pentashih Nasab orang berilmu pasti ketemu segala macam kejanggalan Nasab seseorang apabila nasab tersebut hasil rekayasa atau cocokologi. Setelah diperiksa ahli nasab dan nasab abal - abal, menutupi kebohongan dengan mencoba cara kebohongan ketiga, membuat perkumpulan atau masuk perkumpulan keturunan para raja dan sultan yang tidak melakukan cek dan keabsahan nasab, nah kalau sudah masuk kesitu, biasanya orang yang dari kecil, dari ayah sampai kakeknya tidak punya gelar keturunan apapun, mulai memasuki kebohongan keempat, dia sematkan gelar Raden, Tubagus, bahkan kalau perlu pangeran, biar diaku jadi turunan raja dan sultan, karena sudah merasa dikukuhkan sebagai keturunan Sultan.
Mulai tahap berikutnya kebohongan lebih besar lagi, memperkenalkan kepada khalayak ramai bahwa ia keturunan raja atau sultan, setelah popularitas itu hancur dengan sendirinya karena disalah gunakan untuk menipu, untuk sekedar jualan obat atau sekedar jadi penyareat, atau praktisi pengobatan alternatif, atau perdukunan, atau sekedar meraih jabatan, yang pada akhirny hancur karena prilakunya, dampak selanjutnya lebih miris, masyarakat yang tidak tau apa - ap langsung pada justifikasinya, keturunan raja dan sultan kok gitu?, Padahal pada asalnya memang seorang pembohong yang pingin jadi keturunan raja atau sultan lewat pendaftaran. Part 1.

AWAS PENIPUAN BERKEDOK KREDIT PERUMAHAN BERSYARI'AH/KONVENSIONAL



Ada Banyak Kasus Penipuan yang telah saya tangani, dalam pengalaman tersebut setelah dikaji  dan diteliti secara seksama, Kasus penipuan perumahan baik perumahan syari'ah maupun konvensional cirinya sama. Untuk yang mau kredit perumahan maupun pembelian cash, simak baik - baik agar aman dalam bertransaksi Pembelian Rumah baik Kredit maupun Cash ataupun Sistem Syari'ah, ada beberapa ciri utama yang selalu ada disetiap kasus penipuan perumahan dan cara paling aman adalah menghindarinya, yaitu sebagai berikut:
1. TANPA BUNGA ATAU BUNGA RENDAH Semurah apapun bunga ataupun tanpa Bunga, bunga Rendah maupun tanpa bunga bukanlah kriteria utama  dan patokan dalam memilih perumahan yang betul – betul bebas dari penipuan, banyak diluar sana Kredit Perumahan yang juga Berbunga Rendah atau Tanpa Bunga tetapi tidak menipu, tetapi lebih banyak lagi para korban penipuan Perumahan Baik Perumahan Bersyariah maupun Konvensional yang tertipu karena terjebak iming – iming bunga murah, sebelum anda membeli, ingatlah Bunga Rendah dan Tanpa Bunga bukanlah kriteria utama untuk pembelian kredit Perumahan.
2. PEMBAYARAN ANGSURAN LANGSUNG KE REKENING DEVELOPER/ PENGEMBANG BUKAN KE NOMOR PERJANJIAN KREDIT. Bagaimanapun bentuk transaksi kredit dengan bunga – bunga yang ditawarkan yang paling aman untuk kredit adalah pembayaran melalui Bank berupa KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atau kredit yang agunannya (Jaminan Surat Tanah/ Sertifikat HGB/Sertfikat Hak Milik) dan AKTA JUAL BELI (AJB) ditaruh di Bank swasta maupun Pemerintah, yang ketika dibayarkan Pembeli melakukan Pembayaran ke Bank langsung Ke Nomor Perjanjian Kredit antara Pembeli dengan Pihak Bank dan dalam hal ini, hubungan antara pembeli dengan Developer (Pengembang) selesai dengan ikatan Kredit antara Pembeli dengan Bank.  Dalam banyak kasus Penipuan Perumahan Bersyari’ah maupun Konpensional yang korbannya dirugikan akibat penipuan, para pengembang yang melakukan penipuan umumnya adalah para Pembeli  diarahkan untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kredit dengan model KPR (Kredit Perumahan Rakyat) tetapi langsung membayar angsuran ke Rekening PT (developer/Pengembang) Perumahan bukan ke Nomor Perjanjian Kredit Pembeli dengan Pihak  Bank sebgaimana pembelian melalui (KPR),
3. PPJB TIDAK DIBUAT DIHADAPAN DINOTARIS, artinya AJB (Akta Jual Beli) tidak dapat diproses sebagai bukti perpindahan hak milik Objek Jual beli ke tangan Pembeli, maka dari itu lebih aman jika point 2 diatas ditaruh sebagai kriteria utama, karena biasanya, jika Transaksi melalui model KPR (Kredit Perumahan Rakyat), maka baik PPJB, AJB, HGB, maupun SHM,  telah dipenuhi terlebih dahulu dan disimpan sebagai agunan oleh pihak Bank.  bukan bermaksud mendistreditkan mereka para pengembang yang menggunakan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) hanya dibawah tangan atau sebatas waarmeking di Kantor Notaris. Namun apablia pembelian Kredit PPJB masih dibawah tangan, ada kemungkinan Dokumen Perizinan maupun Kepemilikan Tanah masih diragukan keabsahannya, karena jika PPJB dilakukan dihadapan Notaris, maka paling tidak pembeli dapat mengetahui detail perizinan dan bukti kepemilikan objek Tanah yang jual kepada Pembeli, dan banyak sekali peristiwa dilapangan PPJB bukan di notaris objek tanah masih belum sepenuhnya menjadi hak milik Developer Perumahan. PPJB yang masih dibawah tangan juga melalui proses yang panjang untuk menjadi AJB (Akta Jual Beli) dengan PPJB yang masih dibawah tangan, maka tentu Akta Jual Beli (AJB) sebagai tanda pembeli telah membeli objek tersebut  tidak dapat dibuat sampai PPJB (perjanjian Pengikatan Jual Beli) telah dilaksankan. Jadi berhati- hatilah lebih baik dihindari jika anda ragu.
Untuk perumahan yang dibeli melalui Pengembang biasanya bukti kepemilikan yang pembeli peroleh adalah Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun SHM (Sertifikat Hak Milik), Jangan Ragu demi  Keamanan Pembeli dalam melakukan Transaksi rumah berupa HGB/SHM, untuk mengecek terlebih dahulu bukti fisik HGB/SHM yang dimiliki oleh pengembang maupun perizinan lainnya, dan kemudian  Pembeli dapat mengkonfirmasikan nomor HGB tersebut ke BPN.  Apabila pembelian cash Pembeli dapat langsung mengambil AJB dan juga bukti kepemilikan berupa HGB/ SHM setelah transaksi selesai dilakukan dihadapan Notaris.
Demikian kiat untuk mengambil kredit perumahan atau pembelian rumah yang aman... selamat bertransaksi...