Ada Banyak
Kasus Penipuan yang telah saya tangani, dalam pengalaman tersebut setelah
dikaji dan diteliti secara seksama,
Kasus penipuan perumahan baik perumahan syari'ah maupun konvensional cirinya
sama. Untuk yang mau kredit perumahan maupun pembelian cash, simak baik - baik
agar aman dalam bertransaksi Pembelian Rumah baik Kredit maupun Cash ataupun
Sistem Syari'ah, ada beberapa ciri utama yang selalu ada disetiap kasus
penipuan perumahan dan cara paling aman adalah menghindarinya, yaitu sebagai
berikut:
1. TANPA BUNGA ATAU BUNGA RENDAH Semurah
apapun bunga ataupun tanpa Bunga, bunga Rendah maupun tanpa bunga bukanlah
kriteria utama dan patokan dalam memilih
perumahan yang betul – betul bebas dari penipuan, banyak diluar sana Kredit
Perumahan yang juga Berbunga Rendah atau Tanpa Bunga tetapi tidak menipu,
tetapi lebih banyak lagi para korban penipuan Perumahan Baik Perumahan
Bersyariah maupun Konvensional yang tertipu karena terjebak iming – iming bunga
murah, sebelum anda membeli, ingatlah Bunga Rendah dan Tanpa Bunga bukanlah
kriteria utama untuk pembelian kredit Perumahan.
2. PEMBAYARAN ANGSURAN LANGSUNG KE REKENING
DEVELOPER/ PENGEMBANG BUKAN KE NOMOR PERJANJIAN KREDIT. Bagaimanapun bentuk
transaksi kredit dengan bunga – bunga yang ditawarkan yang paling aman untuk
kredit adalah pembayaran melalui Bank berupa KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atau
kredit yang agunannya (Jaminan Surat Tanah/ Sertifikat HGB/Sertfikat Hak Milik)
dan AKTA JUAL BELI (AJB) ditaruh di Bank swasta maupun Pemerintah, yang ketika
dibayarkan Pembeli melakukan Pembayaran ke Bank langsung Ke Nomor Perjanjian
Kredit antara Pembeli dengan Pihak Bank dan dalam hal ini, hubungan antara
pembeli dengan Developer (Pengembang) selesai dengan ikatan Kredit antara Pembeli
dengan Bank. Dalam banyak kasus Penipuan
Perumahan Bersyari’ah maupun Konpensional yang korbannya dirugikan akibat
penipuan, para pengembang yang melakukan penipuan umumnya adalah para Pembeli diarahkan untuk tidak melakukan pembayaran
angsuran kredit dengan model KPR (Kredit Perumahan Rakyat) tetapi langsung
membayar angsuran ke Rekening PT (developer/Pengembang) Perumahan bukan ke
Nomor Perjanjian Kredit Pembeli dengan Pihak Bank sebgaimana pembelian melalui (KPR),
3. PPJB TIDAK DIBUAT DIHADAPAN DINOTARIS, artinya
AJB (Akta Jual Beli) tidak dapat diproses sebagai bukti perpindahan hak milik
Objek Jual beli ke tangan Pembeli, maka dari itu lebih aman jika point 2 diatas
ditaruh sebagai kriteria utama, karena biasanya, jika Transaksi melalui model
KPR (Kredit Perumahan Rakyat), maka baik PPJB, AJB, HGB, maupun SHM, telah dipenuhi terlebih dahulu dan disimpan
sebagai agunan oleh pihak Bank. bukan
bermaksud mendistreditkan mereka para pengembang yang menggunakan PPJB
(Pengikatan Perjanjian Jual Beli) hanya dibawah tangan atau sebatas waarmeking di Kantor Notaris. Namun apablia
pembelian Kredit PPJB masih dibawah tangan, ada kemungkinan Dokumen Perizinan
maupun Kepemilikan Tanah masih diragukan keabsahannya, karena jika PPJB
dilakukan dihadapan Notaris, maka paling tidak pembeli dapat mengetahui detail
perizinan dan bukti kepemilikan objek Tanah yang jual kepada Pembeli, dan
banyak sekali peristiwa dilapangan PPJB bukan di notaris objek tanah masih
belum sepenuhnya menjadi hak milik Developer
Perumahan. PPJB yang masih dibawah tangan juga melalui proses yang panjang
untuk menjadi AJB (Akta Jual Beli) dengan PPJB yang masih dibawah tangan, maka
tentu Akta Jual Beli (AJB) sebagai tanda pembeli telah membeli objek tersebut tidak dapat dibuat sampai PPJB (perjanjian
Pengikatan Jual Beli) telah dilaksankan. Jadi berhati- hatilah lebih baik
dihindari jika anda ragu.
Untuk
perumahan yang dibeli melalui Pengembang biasanya bukti kepemilikan yang pembeli
peroleh adalah Hak Guna Bangunan (HGB), ataupun SHM (Sertifikat Hak Milik), Jangan
Ragu demi Keamanan Pembeli dalam melakukan
Transaksi rumah berupa HGB/SHM, untuk mengecek terlebih dahulu bukti fisik HGB/SHM
yang dimiliki oleh pengembang maupun perizinan lainnya, dan kemudian Pembeli dapat mengkonfirmasikan nomor HGB
tersebut ke BPN. Apabila pembelian cash Pembeli
dapat langsung mengambil AJB dan juga bukti kepemilikan berupa HGB/ SHM setelah
transaksi selesai dilakukan dihadapan Notaris.
Demikian kiat
untuk mengambil kredit perumahan atau pembelian rumah yang aman... selamat
bertransaksi...